GALERI FOTO
Lamongan, 1 Juli 2025 - Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang terkait dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dapat memberikan dampak signifikan pada sistem ketatanegaraan, tata kelola pemilu, pilkada, dan sistem pemerintahan daerah. Pada Putusan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, penyempurnaan substansi penyelenggaraan pemilu, serta penyelarasan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik. Namun, keberhasilan implementasi putusan ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak dalam menyusun peraturan pelaksana, melakukan koordinasi, dan melakukan sosialisasi yang efektif. Sehingga dengan adanya Putusan ini diharapkan bisa menjadi langkah maju dalam upaya membangun demokrasi di Indonesia bisa menjadi lebih baik lagi.