
Struktur organisasi Bagian Tata Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) secara umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian (Kabag). Bagian Tata Pemerintahan ini berkedudukan di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Pasca-penyederhanaan birokrasi, struktur di bawah Kepala Bagian umumnya diisi oleh Sub-Koordinator yang membawahi kelompok Jabatan Fungsional dan kelompok Jabatan Pelaksana, atau dalam model struktural konvensional diisi oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag).
Berikut adalah pembagian sub-bagian umum yang menyusun struktur organisasi Bagian Tata Pemerintahan :
· SUB BAGIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
TUGAS :
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan.
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Menfasilitasi forum komunikasi pimpinan daerah.
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evalusi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.
- Melaksanaan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan pengangkatan dan pemberentihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Memfasilitasi pengusulan izin dan cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Melaksanakan fasilitas dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum.
- Melaksanaan fasilitas dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislative.
- Melaksanakan urusan tata usaha dan kepegawaian bagian tata pemerintahan.
- Menyusun dokumen perencanaan, program dan pelaporan bagian tata pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
· SUB BAGIAN ADMINISTRASI KEWILAYAHAN
TUGAS :
- Melaksanakan fasilitas dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan.
- Melaksanakan fasilitas toponim dan pemetaan wilayah.
- Menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan.
- Menyiapkan bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada camat.
- Menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakam daerah bidang administrasi kewilayahan.
- Memfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan dan kelurahan.
- Memfasilitasi, menyiapkan bahan perumusan, mengevaluasi dan melaksanakan pembinaan pelaksanaan tugas, wawenang dan kewajiban kecamatan dan kelurahan.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
· SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH
TUGAS :
- Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
- Menghimpun Informasi Laporan Pemerintah Daerah (ILPPD).
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) perangkat daerah.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanakan kebijakan daerah di bidang otonomi daearah.
- Mengkoordinasikan, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
- Mengkoordinasikan, meyiapkan dan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Otonomi Daerah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian tata pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan fasilitasi kerja sama daerah dalam dan luar negeri.
- Fasilitasi dan pelaporan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA), dan Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI).




