Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA

Batas Wilayah dan Rupabumi

  • Pemerintah Desa/Kecamatan mengajukan surat permohonan penegasan/pencermatan batas wilayah kepada Bupati cq. Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

  • Bagian Tata Pemerintahan mengagendakan rapat koordinasi dan verifikasi teknis/lapangan bersama Tim Penataan Wilayah.

  • Pelaksanaan lacak batas/pemasangan pilar batas utama (PABU).

  • Penyusunan Berita Acara Kesepakatan dan penerbitan Peraturan Bupati/Keputusan terkait. 
  • Pengusulan nama rupa bumi (seperti nama jembatan, jalan, fasilitas umum, atau unsur alam) dapat diajukan oleh Pemerintah Kecamatan/Desa melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk verifikasi prinsip toponimi nasional sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupa Bumi) Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting