- Pemerintah Desa/Kecamatan mengajukan surat permohonan penegasan/pencermatan batas wilayah kepada Bupati cq. Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
- Bagian Tata Pemerintahan mengagendakan rapat koordinasi dan verifikasi teknis/lapangan bersama Tim Penataan Wilayah.
- Pelaksanaan lacak batas/pemasangan pilar batas utama (PABU).
- Penyusunan Berita Acara Kesepakatan dan penerbitan Peraturan Bupati/Keputusan terkait.
- Pengusulan nama rupa bumi (seperti nama jembatan, jalan, fasilitas umum, atau unsur alam) dapat diajukan oleh Pemerintah Kecamatan/Desa melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk verifikasi prinsip toponimi nasional sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupa Bumi) Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kategori




