- Pemerintah Desa/Kecamatan mengajukan surat permohonan penegasan/pencermatan batas wilayah kepada Bupati cq. Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
- Bagian Tata Pemerintahan mengagendakan rapat koordinasi dan verifikasi teknis/lapangan bersama Tim Penataan Wilayah.
- Pelaksanaan lacak batas/pemasangan pilar batas utama (PABU).
- Penyusunan Berita Acara Kesepakatan dan penerbitan Peraturan Bupati/Keputusan terkait.
- Pengusulan nama rupa bumi (seperti nama jembatan, jalan, fasilitas umum, atau unsur alam) dapat diajukan oleh Pemerintah Kecamatan/Desa melalui Bagian Tata Pemerintahan untuk verifikasi prinsip toponimi nasional sebelum dimasukkan ke dalam aplikasi SINAR (Sistem Informasi Nama Rupa Bumi) Badan Informasi Geospasial (BIG).
Detail
Kategori:
- Pengajuan Proposal/Letter of Intent (LoI): Pihak calon mitra (Swasta, Perguruan Tinggi, BUMN/D, atau Daerah Lain) mengajukan surat permohonan & draft kerja sama kepada Bupati Lamongan.
- Pengkajian: Bagian Tata Pemerintahan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melakukan telaah substansi, legalitas, dan kesesuaian potensi daerah.
- Pembahasan Bersama: Rapat finalisasi naskah Nota Kesepakatan (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Penandatanganan: Pelaksanaan penandatanganan naskah kerja sama oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk.
Detail
Kategori:
1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah): Laporan capaian kinerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
2. SPM (Standar Pelayanan Minimal): Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial).
Detail Kategori: