- Pengajuan Proposal/Letter of Intent (LoI): Pihak calon mitra (Swasta, Perguruan Tinggi, BUMN/D, atau Daerah Lain) mengajukan surat permohonan & draft kerja sama kepada Bupati Lamongan.
- Pengkajian: Bagian Tata Pemerintahan bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) melakukan telaah substansi, legalitas, dan kesesuaian potensi daerah.
- Pembahasan Bersama: Rapat finalisasi naskah Nota Kesepakatan (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Penandatanganan: Pelaksanaan penandatanganan naskah kerja sama oleh Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk.
Kategori




