1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah): Laporan capaian kinerja pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
2. SPM (Standar Pelayanan Minimal): Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal (meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial).
Detail 



