BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA

GALERI FOTO

Dampak Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Sistem Ketatanegaraan Dan Tata Kelola Pemilu, Pilkada, Dan Sistem Pemerintahan Daerah

Lamongan, 3 Juli 2025 - Menindak lanjuti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan pemisahan pemilu, pada kesempatan webinar hari ini dihadiri oleh narasumber Dr. Muhammad Rullyandi, Adi Prayitno, M.Si., Dr. Hailul Khairi, M.Si. Hasil dari webinar pada hari ini menurut dari berbagai narasumber adalah sebagai berikut : 1. Dr. Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya) - Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 bertentangandengan Amanah yang terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. - Putusan MK tersebut dilakukan pemilu secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jarak 2 tahun sampai 2,5 tahun. - Putusan MK tersebut tidak menyelesaikan masalah yang ada, tapi masih meninggalkan masalah seperti kekosongan kekuasaan di tingkat daerah maupun legislatif. 2. Adi Prayitno, M.Si. (Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah) - Putusan MK menimbulkan pro kontra dan penuh intervensi - Dalam rentang 2 sampai 2.5 tahun jeda pemilu tersebut - Bagaimana opsi yang dipilih, apakah diperpanjang masa jabatan atau ditunjuk PJ. - Problem yang biasanya ada setiap pemilu seperti politik uang, bantuan bansos menjelang pemilu, dan lain-lain masih belum bisa diatasi dengan terbitnya putusan MK tersebut. - Pemerintah dan DPR harus saling bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang ada. 3. Dr. Halilul Khairi, M.Si. (Rektor IPDN) - Putusan MK tersebut Final and Binding artinya harus dijalankan. - Putusan tersebut dapat dirubah dengan menguji landasan hukum lainnya. - Kepala Daerah yang kosong dan ditunjuk seorang PJ rendah legitimmasi. - DPRD yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan akhirnya bukan mewakili suara rakyat melainkan suara partai.



https://www.instagram.com/p/DLowR4FSzeV/?img_index=2

BAGIAN TATA PEMERINTAHAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • bagpem@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2025 Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lamongan