LAMONGAN - Rapat Koordinasi Koperasi Kelurahan Merah Putih, Selasa (16/09/2025)
Program Koperasi Merah Putih dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. Dalam aspek dukungan legalitas yang meliputi izin hukum, kepengurusan, dan struktur organisasi telah lengkap, sedangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih dalam proses penyelesaian.
Pada aspek pendanaan kegiatan Koperasi Merah Putih di tingkat Kelurahan ditanggung melalui APBD dengan memanfaatkan alokasi dana Kelurahan hingga 30% (tiga puluh persen). Disamping itu, koperasi dapat memperoleh pendanaan dari pinjaman lembaga pemerintah melalui Bappelitbangda dengan mekanisme yang sama seperti pinjaman daerah, dimulai dari Musrenbang hingga masuk dalam APBD, dengan jaminan berupa Dana Desa.
Pada aspek permodalan, Koperasi Merah Putih bersumber dari modal sendiri yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, serta hibah, dan modal pinjaman yang dapat diperoleh dari anggota, koperasi lain, lembaga perbankan, maupun non-bank.
Potensi bisnis di wilayah perkotaan dinilai sangat besar, sehingga koperasi memiliki peluang untuk berkembang melalui kerja sama dengan mitra strategis seperti PT Pertamina Jawa Timur, PT Pupuk Indonesia, Bulog, serta Pondok Pesantren Sunan Drajat.
Adapun untuk kegiatan simpan pinjam, saat ini belum disarankan untuk dilaksanakan karena masih terdapat sejumlah aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.