Surabaya, 30 Juli 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Hayam Wuruk Lantai 8 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur diadakan Rapat Koordinasi Mekanisme Usulan Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.
Pada rapat ini membahas prosedur administrasi dan persyaratan teknis dalam pelaksanaan Pengganti Antar Waktu (PAW) harus sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku seperti Peraturan KPU dan Undang‑Undang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaannya KPU Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai koordinator teknis bersama KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan PAW dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai standar administratif dan hukum yang berlaku.
Pada rapat ini juga membahas verifikasi berkas calon pengganti antar waktu, proses rekomendasi dari partai politik, sampai dengan pengajuan ke Gubernur untuk dilakukan pengesahan. Serta tidak lupa juga adanya pembahasan kendala teknis yang sering muncul di lapangan seperti kelengkapan dokumen dan koordinasi antar lembaga daerah. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan pelaksanaan PAW Pimpinan/Anggota DPRD di Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan transparan.