Lamongan, 23 Januari 2026 - Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat koordinasi percepatan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kunjungan tersebut sekaligus mengkonsolidasikan upaya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) sebagai perangkat kelembagaan daerah dalam penanggulangan narkotika.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa upaya memperkuat kelembagaan P4GN merupakan bagian penting dari agenda nasional dalam menjaga ketahanan sosial dan keamanan negara. Hal ini selaras dengan target kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden, khususnya pada sektor peningkatan stabilitas keamanan, pemberantasan narkotika, serta perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui jajaran organisasi perangkat daerah memaparkan perkembangan kesiapan daerah dalam melaksanakan ketentuan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 serta menyampaikan dukungan terkait regulasi, penganggaran, serta kesiapan sumber daya yang tengah disusun sebagai langkah awal menuju pembentukan BNNK. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga tengah mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan dan teknis lapangan sebagai dasar penyusunan prosedur pelaksanaan program P4GN.
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lamongan dan berharap pembentukan BNNK dapat segera direalisasikan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional serta terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.