Lamongan, 17 Maret 2026 - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Tata Bumi Adilimbah terkait pelayanan pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan ramah lingkungan, sekaligus menjawab tantangan peningkatan volume sampah di wilayah Lamongan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan proses pengolahan sampah tidak hanya berfokus pada pembuangan akhir, tetapi juga mengedepankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sehingga mampu memberikan nilai tambah serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.