Pemerintah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi, Perekaman, dan Pelaporan Pilar Batas Daerah Kabupaten Lamongan sebagai upaya memperkuat penegasan dan pengelolaan tata ruang serta batas daerah pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Airlangga Lt. 3 Pemkab Lamongan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (Skala 1:50.000), Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, serta Surat Gubernur Jawa Timur terkait Permohonan Perekaman dan Pelaporan Pilar Batas Daerah.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Sekretaris Daerah Kab. Lamongan, Asisten Pemerintahan & Kesra Kab. Lamongan, jajaran OPD terkait (Dinas PMD, Dinas BMKCTR, Dinas SDABK, Bagian Hukum), 20 Kasi Pemerintahan Kecamatan, serta 40 Surveyor Rupabumi Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Tujuan utama rakor ini adalah untuk memastikan ketersediaan data dan informasi pilar batas yang akurat, mutakhir, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan menyeluruh dilakukan mencakup koordinat titik batas, kondisi fisik pilar, status kepemilikan, hingga dokumentasi peta batas wilayah.




