Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Lamongan mengikuti Rapat Koordinasi “Tata Cara Penetapan Perubahan Target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 pada aplikasi e-SPM” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme penetapan perubahan target SPM serta tata cara penginputan data pada aplikasi e-SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perangkat daerah pengampu SPM dapat meningkatkan ketepatan dalam pemutakhiran data, penetapan target, dan pelaporan capaian SPM. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, guna mendorong pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat secara optimal dan akuntabel.



