Senin, 29 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan. Rakor ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 22–30 Juni 2026, dengan Kabupaten Lamongan memperoleh jadwal pelaksanaan pada 29 Juni 2026.
Rakor diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku SPM, serta BAPPERIDA dan Inspektorat Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengawal akuntabilitas pelaporan, meningkatkan validitas data, serta memastikan pelaksanaan enam urusan wajib pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial, berjalan secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi, koordinasi, dan komitmen yang kuat antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, diharapkan penerapan Standar Pelayanan Minimal dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, inklusif, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan.




